Muzani Sebut Kader Gerindra Wajib Jadi Pemersatu dan Menjaga Ideologi Negara
jpnn.com, BATAM - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta semua kader partai menjadi perekat persatuan dan menjaga ideologi Pancasila.
"Masing-masing partai memiliki peran dan kepentingan politik yang berbeda, namun itu tidak menyebabkan persatuan dan kesatuan Indonesia melemah. Maka tugas setiap kader Partai Gerindra adalah menjadi perekat persatuan dan menjaga ideologi negara, yaitu Pancasila," kata Muzani dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Hal itu dikatakan Muzani saat menghadiri Rapat Koordinasi DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam, Sabtu (11/9).
Menurut dia, Kepulauan Riau merupakan salah satu wilayah terluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena itu perbedaan politik jangan sampai memberikan ruang perpecahan di antara masyarakat.
Hal itu, menurut dia, karena khususnya wilayah Kepri berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
"Ini yang dimaksud hidup berbangsa dan bernegara, ada kala kita berbeda, berpisah, dan berseteru, tapi tidak untuk selamanya dan kita akan kembali kedalam pangkuan yang sama bernama NKRI," ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan bahwa Indonesia sebagai sebuah negara akan terus kuat kalau masyarakat berbagi tugas dan peran masing-masing.
Menurut dia, tugas kader Gerindra yang diinstruksikan dan diharapkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yaitu menjadi "pendekar" dan penjaga NKRI, terutama Kepri dan Batam menjadi salah satu pulau terluar.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta semua kader partai menjadi perekat persatuan dan menjaga ideologi Pancasila
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Ahmad Muzani Bertemu dengan Perdana Menteri Singapura, Ini yang Dibahas
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila
- Ketua MPR RI Gaungkan Dukungan untuk Palestina saat Pelantikan Presiden
- Kapan Prabowo-Mega Bertemu? Pernyataan Muzani Cukup Meyakinkan
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut