Muzani: Selama Berstatus WNI, Pemerintah Berkewajiban Pulangkan 660 Eks ISIS

Muzani: Selama Berstatus WNI, Pemerintah Berkewajiban Pulangkan 660 Eks ISIS
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan pemerintah berkewajiban memulangkan 660 WNI eks ISIS dari Timur Tengah. Namun harus dipastikan terlebih dahulu mereka belum dicabut hak kewarganegaraannya.

Pernyataan itu disampikan Muzani, merespons rencana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memulangkan 660 WNI eks ISIS yang menuai pro dan kontra di masyarakat.

Menurut Muzani, mereka meninggalkan tanah air dan pergi ke Suriah bergabung dengan ISIS karena memiliki tujuan tertentu. Namun sekarang posisi mereka terkatung-katung.

"Saya belum tahu apakah statusnya WNI atau non-warga negara. Kalau mereka WNI tentu saja menjadi tanggung jawab kita apa pun tujuan dia ke Suriah untuk dibalikkan ke sini," kata Muzani di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2).

Bila 660 eks ISIS tersebut memiliki ideologi yang keliru dan salah, apalagi bertentangan dengan Pancasila, kata ketua Fraksi Gerindra DPR ini, maka kewajiban kita juga untuk meluruskan kekeliruannya itu.

"Pemerintah silakan lakukan tindakan-tindakan yang diperlukan, tetapi intinya kalau masih WNI dan bukan WN yang dicabut statusnya, maka kewajiban kita memulangkan. Soal ideologi ya tanggung jawab kita sama-sama mengingatkan bahkan kalau perlu memberi hukuman bahwa ideologi itu salah," ujarnya. (fat/jpnn)

Apa pun tujuannya ke Suriah, jika status mereka masih WNI, pemerintah memiliki kewajiban memulangkan mereka.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News