Muzani: Semua Harus Bersatu dalam Rumah Pancasila
jpnn.com - PALANGKA RAYA -- Anggota MPR Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, banyak perpecahan di berbagai negara di dunia karena dasar negaranya tidak kuat. Dia mencontohkan salah satunya Afghanistan yang tidak berhenti berperang karena tak memiliki dasar negara yang kuat.
Begitu juga dengan Uni Soviet yang dulunya luas dan kuat, harus terpecah. Kondisi ini tidak terjadi di Indonesia.
Dia mengatakan, Indonesia memiliki dasar negara yang kuat yakni Pancasila. Sehingga Indonesia pun menjadi negara yang kuat.
"Negara tidak akan menjadi apa-apa kalau kita tidak bersatu. Untuk bersatu, semua harus ada dalam rumah Pancasila," ujar Muzani saat memberikan materi pada Outbond 4 Pilar di hadapan ratusan mahasiswa se Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Jumat (27/5).
Dia menjelaskan, Indonesia bisa kuat karena punya dasar yang kuat. Apalagi, kepentingan untuk bersatu sebagai sebuah bangsa juga sangat kuat. "Insyaallah kita akan kuat sebagai bangsa," kata Sekjen Partai Gerindra, itu.
Muzani mengingatkan, sebagai sebuah bangsa yang besar, demokrasi menjadi jalan dalam menyelesaikan masalah. Demokrasi, tegas Muzani, menjadi solusi mencari titik temu setiap perbedaan yang ada.
"Semua permasalahan diselesaikan dalam suatu musyawarah. Cara itu sudah dicontohkan founding father kita, Bung Karno," kata Muzani. (boy/jpnn)
PALANGKA RAYA -- Anggota MPR Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, banyak perpecahan di berbagai negara di dunia karena dasar negaranya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka