MVP Merasa Berhak Tayangkan Film Soekarno

Atas dasar itu, Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi Akhirno, memerintahkan agar dilakukan panggilan ulang terhadap Hanung Bramantyo dan karena Hanung selaku tergugat tidak menghadiri persidangan, maka sidang ditunda selama 2 minggu.
Bergulirnya kasus ini ke persidangan sebetulnya disesalkan pihak Hanung. Rivai mengatakan Rachmawati tidak punya keterkaitan lagi dengan produksi film tersebut karena melalui surat tertanggal 8 Juni 2013, Rachmawati telah mengundurkan diri dari kerjasama film Soekarno yang mengangkat peristiwa kemerdekaan dan menyatakan akan memproduksi sendiri film hari-hari terakhir Soekarno yang mengangkat peristiwa pasca G30S hingga akhir hayat tersebut.
Keadaan tersebut, imbuh Rivai, merupakan pengakhiran perjanjian, di mana masing-masing pihak berpisah baik-baik dan saling melanjutkan sekuel filmnya masing-masing.
"Bila sekarang dalam gugatannya Ibu Rachmawati meminta agar film Soekarno produksi MVP dihentikan, apakah itu fair? Silahkan publik yang menilainya," cetusnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Tripar Multivision Plus (MVP), Rivai Kusumanegara mengatakan kliennya berhak menayangkan film "Soekarno: Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wow, Rose BLACKPINK Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh 2025 TIME
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Disebut Sebagai Istri Durhaka, Paula Verhoeven: Saya Manusia Biasa...
- Inul Daratista Ungkap Kenangan dan Pesan Tidak Terlupakan dari Titiek Puspa
- 3 Berita Artis Terheboh: Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana, Paula Verhoeven Difitnah