MW Warga Madura dan BP asal Surabaya Sudah Meraup Rp86 Juta, Caranya Mudah, Jangan Ditiru!
Selasa, 22 Juni 2021 – 12:45 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dua orang pembuat dokumen palsu, yang menawarkan jasanya melalui media sosial.
Mereka ialah MW (32) warga Kesambi, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, dan BP (26) asal Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kedua tersangka menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu seperti ijazah, KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, di Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Baca Juga:
Begini cara MW warga Madura yang bekerja sama dengan BP asal Surabaya, mendapatkan uang Rp86 juta.
BERITA TERKAIT
- Pakai Baju Khas Surabaya di Debat Pilgub Jatim, Bu Risma: Ini Kegedean
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Hindari Pemotor yang Potong Jalur, Mobil Tercebur ke Sungai
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Jembatan Suramadu
- Ini Sosok Mahasiswa UK Petra yang Tewas di Kampus, Kami Turut Berduka