MW Warga Madura dan BP asal Surabaya Sudah Meraup Rp86 Juta, Caranya Mudah, Jangan Ditiru!
Selasa, 22 Juni 2021 – 12:45 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dua orang pembuat dokumen palsu, yang menawarkan jasanya melalui media sosial.
Mereka ialah MW (32) warga Kesambi, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, dan BP (26) asal Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kedua tersangka menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu seperti ijazah, KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, di Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Baca Juga:
Begini cara MW warga Madura yang bekerja sama dengan BP asal Surabaya, mendapatkan uang Rp86 juta.
BERITA TERKAIT
- Imlek Fitri
- Polisi Ungkap Motif RTH Pelaku Pembunuhan & Mutilasi Wanita dalam Koper
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB