MW Warga Madura dan BP asal Surabaya Sudah Meraup Rp86 Juta, Caranya Mudah, Jangan Ditiru!
Selasa, 22 Juni 2021 – 12:45 WIB

Konferensi pers kasus sindikat pemalsu dokumen, di Mapolda Jatim, Selasa (22/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
jpnn.com, SURABAYA - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dua orang pembuat dokumen palsu, yang menawarkan jasanya melalui media sosial.
Mereka ialah MW (32) warga Kesambi, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, dan BP (26) asal Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kedua tersangka menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu seperti ijazah, KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, di Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Baca Juga:
Begini cara MW warga Madura yang bekerja sama dengan BP asal Surabaya, mendapatkan uang Rp86 juta.
BERITA TERKAIT
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah