MW Warga Madura dan BP asal Surabaya Sudah Meraup Rp86 Juta, Caranya Mudah, Jangan Ditiru!
Selasa, 22 Juni 2021 – 12:45 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dua orang pembuat dokumen palsu, yang menawarkan jasanya melalui media sosial.
Mereka ialah MW (32) warga Kesambi, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, dan BP (26) asal Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kedua tersangka menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu seperti ijazah, KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, di Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Baca Juga:
Begini cara MW warga Madura yang bekerja sama dengan BP asal Surabaya, mendapatkan uang Rp86 juta.
BERITA TERKAIT
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!