MY, Anda Sangat Mempermalukan Citra Polri
Senin, 10 Desember 2018 – 08:25 WIB

Ilustrasi Polri. Foto: JPNN
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” kata Tugiyo. (viv/ign)
Anggota Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berinisial MY mempermalukan citra Polri karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi