Myanmar Gelar Sidang Banding Suu Kyi
Sabtu, 09 Oktober 2010 – 13:31 WIB
YANGON - Jelang pembebasan pemimpin oposisi Myanmar Aung San Suu Kyi beberapa minggu ke depan, Mahkamah Agung setempat sepakat menyidangkan gugatan banding atas penahanan rumahnya. Sebelumnya peraih Nobel Perdamaian tersebut sudah dua kali ditolak permohonan bandingnya setelah vonis pada Agustus 2009. Agustus 2009, Suu Kyi didakwa bersalah karena melanggar tahanan rumahnya. Dia menerima tamu seorang berkewarganegaraan Amerika Serikat dan menginap beberapa hari di rumahnya. Dia didakwa tiga tahun penjara. Namun vonisnya dikurangi menjadi 18 bulan.
Rencananya Suu Kyi akan bebas pada 13 November atau seminggu setelah pemilu pertama Myanmar sejak 20 tahun terakhir dihelat. Muncul spekulasi bahwa pembebasan Suu Kyi oleh junta militer untuk menutupi kritik internasional atas proses pemilu. Sejumlah analis yakin partai pro-junta akan memenangkan pemilu.
Baca Juga:
"Pengadilan tinggi akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak (Suu Kyi dan pemerintah) pada 18 Oktober," ujar pengacara Suu Kyi, Nyan Win, seperti dilansir Associated Press. Pengadilan akan memutuskan apakah kasus tersebut bisa diajukan ke majelis hakim di Naypyitaw.
Baca Juga:
YANGON - Jelang pembebasan pemimpin oposisi Myanmar Aung San Suu Kyi beberapa minggu ke depan, Mahkamah Agung setempat sepakat menyidangkan gugatan
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29