Myanmar Tangkap Dua Jurnalis Peliput Konflik Rohingya
jpnn.com, NAY PYI TAW - Pemerintah Myanmar tampaknya menghalalkan segala cara demi menutupi apa yang sebenarnya terjadi kepada etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine. Mereka bahkan tak segan-segan menangkapi jurnalis media asing yang ingin melaporkan fakta-fakta di lapangan.
Dua jurnalis kantor berita Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, menjadi korban. Mereka hilang sejak Selasa malam (12/12).
Baru pada keesokan harinya, Kementerian Informasi Myanmar merilis pernyataan bahwa mereka serta dua polisi ditangkap atas tudingan mengumpulkan informasi secara ilegal dengan tujuan untuk disebarkan ke media asing.
Mereka juga menunjukkan Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dengan tangan diborgol. Mereka akan didakwa melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Pejabat. Jika terbukti bersalah, mereka akan dipenjara maksimal 14 tahun.
Penahanan itu langsung memicu kecaman dari berbagai pihak. Sekjen PBB Antonio Guterres kemarin meminta semua pihak berusaha membebaskan dua jurnalis tersebut.
Menurut dia, kasus tersebut menunjukkan kian menyusutnya kebebasan pers di Myanmar. Sangat mungkin penangkapan itu terkait dengan pelanggaran HAM pada penduduk Rohingya karena mereka memang bertugas menulis konflik di Rakhine.
”Kami marah atas serangan terhadap kebebasan pers ini. Kami meminta otoritas (Myanmar) untuk membebaskan mereka,” ujar Presiden Reuters Stephen J. Adler.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui lokasi penahanan dua jurnalis itu. Pihak Reuters juga belum bisa menghubungi mereka.
Pemerintah Myanmar menghalalkan segala cara untuk menutupi apa yang sebenarnya terjadi kepada etnis Rohingya di Rakhine
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Lihat, Kapal Imigran Rohingya Terombang-ambing di Perairan Aceh
- Sahroni Minta Polri Selesaikan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kapolda Sulsel
- 7 Nelayan Aceh Terdampar di Myanmar, Kemlu RI Turun Tangan
- DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja