N dalam KK
Oleh Dahlan Iskan
Minggu, 29 Desember 2019 – 04:14 WIB
jpnn.com - Ini soal KKN.
Ini soal nepotisme.
Saya jadi ingin tahu: bagaimana ceritanya kok N di situ disejajarkan dengan K dan K.
Baca Juga:
Sejak kapan? Dan bagaimana asbabunnuzulnya?
Padahal N itu bukan (K) kriminal. Bukan pelanggaran hukum. N itu jelas: bukan kejahatan.
Singkatnya N di situ bukan Korupsi dan bukan pula Kolusi.
Baca Juga:
Namun gara-gara penyebutannya selalu disejajarkan dengan dua K di depannya, kesannya N sama dengan K dan K.
Semua pasti sepakat korupsi dan kolusi adalah kejahatan. Itu perbuatan kriminal. Itu melanggar hukum.
Hukum positif kita tidak memasukkan nepotisme sebagai pelanggaran hukum. Tidak satu pun pasal yang mengatakan nepotisme itu kejahatan.
BERITA TERKAIT