N dalam KK
Oleh Dahlan Iskan
Minggu, 29 Desember 2019 – 04:14 WIB
Atau jangan-jangan sudah --hanya saya kurang mengikuti perkembangan.
Di mana tidak baiknya N?
Tentu tidak sama.
Untuk ranah publik: merusak tatanan.
Untuk ranah swasta: mengganggu disiplin manajemen.
Sebaliknya, nepotisme sebenarnya tidak akan merusak tatanan. Pun di ranah publik. Asal: demokrasi, hukum, merit system dan keterbukaan informasi dijamin --sampai ke tingkat pelaksanaannya.
Itulah sebabnya di negara maju nepotisme dianggap biasa. Apalagi di swasta: nepotisme tidak boleh dipersoalkan. Itu suka-suka pemilik perusahaan.
Bagaimana kalau akibat nepotisme itu perusahaannya bangkrut?
Hukum positif kita tidak memasukkan nepotisme sebagai pelanggaran hukum. Tidak satu pun pasal yang mengatakan nepotisme itu kejahatan.
BERITA TERKAIT