N dalam KK
Oleh Dahlan Iskan
Minggu, 29 Desember 2019 – 04:14 WIB
Suka-suka pemilik perusahaannya. Yang umumnya tidak mau bangkrut. Yang umumnya mau maju.
N telah salah tempat.
Selama 20 tahun terakhir. Demokrasi yang belum matang yang membuat kita membenci N berlebihan.(***)
Hukum positif kita tidak memasukkan nepotisme sebagai pelanggaran hukum. Tidak satu pun pasal yang mengatakan nepotisme itu kejahatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT