NA Sulap Salon jadi Tempat Praktik Prostitusi, Keuntungannya Lumayan
jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi membongkar tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
TPPO yang dibongkar itu dalam bentuk asusila, yakni sebagai muncikari yang melibatkan perempuan anak di bawah umur dan perempuan dewasa.
"Saat ini sudah ada tiga orang yang kami amankan dalam kasus TPPO. Para tersangka berasal dari tiga lokasi atau TKP," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar, Jumat.
Dia menjelaskan para tersangka TPPO yang sudah diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan petugas penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong.
Para tersangka dalam kasus TPPO itu, kata dia, dijerat atas pelanggaran pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau pasal 296 juncto 506 KUHP.
Selain itu, kata dia, para tersangka ini ada juga yang dijerat dengan pasal 76I juncto pasal 88 UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus terbaru menurut dia, ialah pengungkapan kasus TPPO atau mucikari yang dimaksud pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau pasal 296 Jo 506 KUHP yang berhasil diungkap Selasa (27/6) malam di sebuah rumah di Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan petugas dari Reskrim Polres Rejang Lebong bersama dengan unit Jatanras Polda Bengkulu diamankan lima orang, di mana satu orang selaku pemilik rumah, yakni NA (24) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ketimbang membuka salon, NA lebih untung usaha praktik prostitusi. Ada kamar, PSK dan pelanggan tinggal 'main'.
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024, Aman
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO