Naahhh, Berita Menyenangkan Bagi PNS soal TPP
jpnn.com - JPNN.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bakal menanggung tambahan penghasilan PNS (TPP) dan gaji guru SMA/SMK/sederajat.
Besaran TPP akan disamakan untuk seluruh daerah sebesar Rp 2,33 juta atau sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Kepastian pembayaran oleh provinsi tertuang dalam surat Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kepada wali kota/bupati se-Kaltim.
Surat bernomor 910/6431/PSDM/BAPP itu dikirim pada 15 Desember lalu.
“Dalam rangka menindaklanjuti undang-undang tersebut (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah), pada APBD Kaltim 2017 telah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan gaji dan TPP guru-guru PNS,” kata Awang Faroek seperti yang tertulis dalam surat tersebut.
Namun, tidak semua urusan pendidikan menengah menjadi tanggungan provinsi. Pemerintah daerah tetap diminta berpartisipasi.
“Agar proses belajar-mengajar tetap berjalan dengan baik, khususnya pada sekolah pendidikan menengah, maka diinstruksikan kepada saudara bupati/wali kota bisa mengalokasikan pembayaran gaji guru non-PNS (guru honorer) dan bantuan operasional sekolah pada tahun anggaran 2017,” sebutnya dalam surat itu.
Hal itu dibenarkan Ketua Forum Peduli Pendidikan dan Guru (FPPG) Bontang Nasrullah.
JPNN.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bakal menanggung tambahan penghasilan PNS (TPP) dan gaji guru SMA/SMK/sederajat.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer