Nabi Orang-orang Gafatar Terancam Penjara 5 Tahun

Nabi Orang-orang Gafatar Terancam Penjara 5 Tahun
Ahmad Musadeq.

jpnn.com - JAKARTA - Umur Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sepertinya tak bakal lama lagi. Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) telah menyelesaikan investigasi yang terkait dengan ideologi Gafatar. Hasilnya, lembaga yang dibentuk Ahmad Musadeq tersebut menyimpang dari ajaran pokok, yakni Islam.

Rencananya, hasil investigasi itu menjadi rekomendasi bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menganalisis Gafatar. Selanjutnya, pimpinan MUI dapat mengeluarkan fatwa yang melarang Gafatar. Fatwa MUI diharapkan keluar akhir bulan ini.

Ketua Bakorpakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman mengatakan, Bakorpakem mengeluarkan lima poin yang terkait dengan Gafatar 

Di antaranya, Gafatar, yang menyatakan diri sebagai ormas, ternyata menjalankan kegiatan agama yang terindikasi melenceng. 

"Kami minta MUI menerbitkan fatwa terhadap Gafatar. Harapannya, dalam fatwa itu Gafatar disebut menyimpang dari ajaran agama pokok, Islam," kata Adi setelah memimpin rapat Bakorpakem di gedung Kejagung kemarin (21/1). 

Rapat tersebut dihadiri anggota Bakorpakem dari instansi lain. Di antaranya, Direktur Sosial Budaya Mabes Polri Brigjen Bambang Sucahyono, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya, Direktur Ormas Kemendagri Aswin Nasution, Kepala Divisi II Badan Intelijen Negara (BIN) Sularto, Wakil Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI Letkol Umar Hidayat, serta Kabalitbang dan Diklat Kemenag Abd. Rahman Mas'ud.

Menurut Adi, dengan keluarnya fatwa MUI, status Gafatar bakal menjadi terang benderang. Yakni, kelompok itu merupakan aliran sesat. "Untuk seluruh pengikutnya, tentu diharapkan tidak lagi mengikuti dan menjalankan kegiatan Gafatar," papar jaksa berdarah Madura tersebut.

Di tempat yang sama, Brigjen Bambang mengatakan bahwa fatwa MUI selanjutnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk bergerak. Fatwa yang berisi bahwa Gafatar sesat dan terlarang menjadi pijakan bagi Polri untuk memproses pidana pimpinan dan pengikut organisasi tersebut. Mereka akan dijerat dengan pasal 156 KUHP atas sangkaan penodaan agama. 

JAKARTA - Umur Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sepertinya tak bakal lama lagi. Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News