Nabi Orang-orang Gafatar Terancam Penjara 5 Tahun
Jumat, 22 Januari 2016 – 09:17 WIB
"Pasal itu juga yang dulu diterapkan kepada Ahmad Musadeq saat kasus pertamanya," kata Bambang. Dengan sangkaan penodaan agama, Musadeq dan pengikutnya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menurut Bambang, sangkaan pasal tersebut tidak hanya diterapkan kepada Musadeq. Tapi juga akan ditujukan kepada para petinggi Gafatar lainnya. Tentu Polri juga akan mencari bukti yang lebih dalam terkait dengan penodaan agama tersebut.
"Jadi, kuncinya ada pada fatwa dari MUI. Tanpa fatwa itu, tentu kami hanya menjerat dengan pasal penculikan seperti yang terjadi di Jogja," tuturnya. (idr/uni/arf/ant/owi/jun/sep/JPG/c11/agm)
JAKARTA - Umur Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sepertinya tak bakal lama lagi. Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus