Nabi Palsu Yakin Bebas
Selasa, 03 November 2009 – 10:32 WIB
Sidang kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Umbu Djama, SH, didampingi hakim anggota Yusaurdi, SH. Sementara dari pihak JPU, hadir Jonathan Lombongan, SH. Ketujuh terdakwa didampingi penasehat hukum, Lorens Mega Man, SH, John Rihi, SH dan Marthen Bessie, SH. Sidang itu beragendakan pembelaan dari terdakwa melalui tim penasehat hukum.
Baca Juga:
Para terdakwa nabi palsu yang dituntut satu tahun penjara oleh JPU adalah Nimrot Lasbaun sebagai Ketua dengan julukan Kuda Putih atau Anak Domba Allah, dan pengikutnya Nehemia Ludji Wadu (Nabi Yesaya), Natanel Hendrk Ngahu (Imam besar), Ruben Huki Hawu ( Rarul Paulus), David AGUSTINUS (Nabi Yeremia), Kornelis Basten Bautanu (Panglima Rezin/Malaikat)dan Meon Nubatonis sebagai Rasul Yohanes. (mg-1/fuz/JPNN)
KUPANG- Meski mengaku bersalah, Nabi palsu dan ketujuh pengikut ajaran sesaat Sion Kota Allah merasa yakin akan bebas pada persidangan yang digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang