Nabi Palsu Yakin Bebas
Selasa, 03 November 2009 – 10:32 WIB
Sidang kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Umbu Djama, SH, didampingi hakim anggota Yusaurdi, SH. Sementara dari pihak JPU, hadir Jonathan Lombongan, SH. Ketujuh terdakwa didampingi penasehat hukum, Lorens Mega Man, SH, John Rihi, SH dan Marthen Bessie, SH. Sidang itu beragendakan pembelaan dari terdakwa melalui tim penasehat hukum.
Baca Juga:
Para terdakwa nabi palsu yang dituntut satu tahun penjara oleh JPU adalah Nimrot Lasbaun sebagai Ketua dengan julukan Kuda Putih atau Anak Domba Allah, dan pengikutnya Nehemia Ludji Wadu (Nabi Yesaya), Natanel Hendrk Ngahu (Imam besar), Ruben Huki Hawu ( Rarul Paulus), David AGUSTINUS (Nabi Yeremia), Kornelis Basten Bautanu (Panglima Rezin/Malaikat)dan Meon Nubatonis sebagai Rasul Yohanes. (mg-1/fuz/JPNN)
KUPANG- Meski mengaku bersalah, Nabi palsu dan ketujuh pengikut ajaran sesaat Sion Kota Allah merasa yakin akan bebas pada persidangan yang digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel