Nadiem Makarim: 50 Persen Dana Bos untuk Gaji Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan perubahan mekanisme pembayaran dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Jika sebelumnya pencairannya dari kas negara ke Dinas Pendidikan kepada kepada sekolah (Kepsek), kini mekanismenya dipangkas. Dana BOS nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing kepala sekolah.
Perubahan ini, menurut Nadiem, untuk mempersingkat waktu agar Kepsek sebagai manager sekolah bisa segera memanfaatkan dananya. Apalagi kebutuhan sekolah itu sangat berbeda dari satu sekolah ke lainnya. Jadi yang semua restriksi itu diserhanakan.
"Untuk 2020 hanya ada satu limit yaitu maksimal 50% dana BOS boleh digunakan untuk pembiayaan guru honorer. Ini adalah langkah pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk membantu menyejahterakan guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak," kata Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).
Dia menyebutkan, satu-satunya orang yang mengetahui siapa guru honorer yang baik mengabdi itu kepala sekolah. Jadi pemerintah memberikan kewenangan ini kepada kepala sekolah untuk menentukan.
"Jadi yang tadinya cuma 15%, akan naik menjadi maksimal 50%. Ini juga memberikan kebebasan menggunakan dalam 50% bisa untuk tenaga pendidik, seperti membiayai operator dari kepala sekolahnya. Agar dia bisa berfungsi sebagai pemimpin pembelajaran, bukan pemimpin operasional sekolah," ujarnya.
Dia menambahkan, sebelumnya juga ada pembatasan maksimal 20%, sekarang kepala sekolah tidak ada limitnya. Jadi satu-satunya limit ini maksimal dari dana BOS untuk tenaga pendidik yang ditingkatkan sampai 50%.
"Ini adalah esensi dari merdeka belajar. Ini juga esensi menjadi jawaban pertama Kemendikbud, terhadap banyaknya masukan baik guru PNS maupun non PNS," katanya.
Ini adalah esensi dari merdeka belajar. Ini juga esensi menjadi jawaban pertama Kemendikbud, terhadap banyaknya masukan baik guru PNS maupun non PNS.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses