Nadiem Makarim Harus Bikin Regulasi Rekrutmen Guru Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) M Ramli Rahim mengatakan, Mendikbud Nadiem Makarim harus segera menyusun regulasi tentang mekanisme rekrutmen guru honorer.
Karena selama ini, rekrutmen guru honorer di sekolah-sekolah, tidak ada landasan hukumnya.
Dikatakan Ramli, dalam beberapa kali kesempatan, mendikbud dan pejabat setingkat dirjen selalu mengingatkan para kepala daerah agar tidak lagi mengangkat tenaga guru honorer.
Namun, hal ini sangat menyulitkan karena tidak ada regulasi yang mengatur bagaimana mengganti pensiunan guru PNS atau berpindah jabatan. Baik menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah maupun direkrut dalam struktural pemerintahan.
"Pemerintah sama sekali tidak menyiapkan regulasi terkait pergantian hal tersebut sehingga terjadilah kekacauan di mana-mana," kata Ramli kepada JPNN.com, Kamis (14/11).
Kekacauan ini dilihat dari langkah kepala sekolah merekrut guru-guru honorer tanpa landasan dan dasar hukum sehingga di kemudian hari berpotensi bermasalah.
Para guru honorer ini sudah mengabdi bertahun-tahun dengan pendapatan sangat minim, karena dasar hukum pengangkatan mereka menjadi honorer tidak jelas.
Bahkan ada yang digaji Rp 100.000 per bulan. Itu pun diterima tidak setiap bulan. Sementara, faktanya para kepala daerah memang membutuhkan guru honorer untuk menutupi kekurangan guru PNS.
Mendikbud Nadiem Makarim disarankan segera menyusun regulasi yang mengatur rekrutmen guru honorer.
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening