Nadiem Makarim Harus Dibantu Minimal 2 Wakil Menteri

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji menilai, Mendikbud Nadiem Makarim harus memiliki minimal dua wakil menteri.
Ini lantaran beratnya tugas seorang menteri pendidikan dan kebudayaan yang melayani pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Belum lagi masalah kebudayaan.
"Terlalu berat bila Mas Nadiem Makarim hanya bekerja sendiri. Beliau harus punya wakil mendikbud minimal dua orang," kata Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji di Jakarta, Minggu (10/11).
Figur wamendikbud seperti apa yang cocok mendampingi Nadiem? Menurut Indra, wakilnya harus bisa berkolaborasi dengan daerah. Bukan yang hanya memerintah.
“Selama ini di Kemendikbud mindset-nya mereka ingin daerah ikut, itu tidak bisa. Pemda itu harus diajak kolaborasi,” terangnya.
"Problemdi daerah kan beragam. Ada yang SDM-nya tidak mengerti mau ngapain dan gimana caranya. Sebetulnya sama kondisinya seperti Mas Nadiem, bukan orang yang terjun di dunia pendidikan, tetapi disuruh memegang pendidikan. Bedanya, Mas Menteri mau belajar. Di daerah, belum tentu mau belajar," imbuh Indra.
Saat ini, lanjut Indra, dibutuhkan figur wamendikbud yang mau ke daerah, bicara ke daerah tanpa bersifat komando. Termasuk menginformasikan begini loh cara mengelola pendidikan, apa yang bisa pusat bantu.
Indra menambahkan, mengelola pendidikan harus jadi gerakan bersama dan gotong royong. Jadi memang wamendikbud harus diisi orang yang tidak punya ego dan kepentingan pribadi.
Indra Charismiadji mengatakan, tugas Mendikbud Nadiem Makarim cukup berat sehingga harus memiliki wakil menteri.
- Ibas Sebut Penguatan Riset dan Pendidikan di Indonesia Harus Diperkuat
- Mendikdasmen: Penerimaan Murid Baru Tahun Ini Pakai SPMB, Banyak Hal Baru
- Ribuan Pelajar di Kediri Terima Manfaat Program MBG
- TNYI Dukung Kemajuan Bangsa melalui Budaya Kerja, Leadership, dan Performa
- Pesantren Marjinal Buka Jalan Pendidikan dan Kewirausahaan
- Peringati HUT ke-59 Yayasan Trisakti, Anton Lukmanto Dorong Semangat Rekonsiliasi