Nadiem Semangati Peserta Tes PPPK Guru yang Tak Lulus Passing Grade, Simak Kalimatnya

Seleksi PPPK guru merupakan bagian dari upaya menyediakan kesempatan yang adil dan bersih, demokratis terhadap guru honorer yang memiliki kompetensi baik.
Terkait mekanisme pelaksanaanya, peran kementerian/lembaga dalam seleksi PPPK diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, mekanismenya sudah diatur termasuk panitia seleksi nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh kepala BKN.
Tujuan adanya Panselnas adalah menjamin objektivitas pengadaan PPPK. Dalam pengadaan PPPK 2021, ujian kompetensi menjadi wewenang Kemendikbudristek. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Nadiem Makarim meminta guru honorer yang tidak lulus passing grade tes PPPK guru agar mempersiapkan diri ikut tes tahap II.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo