Nadiem Terbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
jpnn.com, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan regulasi regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi (PT).
Aturan itu tertuang dalam bentuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021.
Plt Dirjen Diktiristek Nizam menyebut Permendikbudristek PPKS itu akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode ke-14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
"Permendikbudristek 30 Tahun 2021 hadir untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi," kata Nizam, Selasa (9/11).
Dia menjelaskan Permendikbudristek PPKS lebih detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di kampus untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Kemudian, regulasi itu juga membantu pimpinan kampus dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa civitas academica.
Nizam berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan PT mengambil tindakan tegas bagi civitas academica yang melakukan kekerasan seksual.
Dengan hadirnya Permendikbudristek PPKS ini, kata Nizam, pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak civitas academica yang menjadi korban kekerasan seksual untuk dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.
Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di kampus.
- Faizal Hermiansyah: Pemberian Izin Tambang Bagi Kampus Harus Mengacu Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Tolak Kampus Urus Tambang, Walhi Minta DPR Berhenti Mengikuti Jejak Kejahatan Mulyono
- MPR Goes to Campus Dimulai, Eddy Soeparno Mengampanyekan Urgensi Transisi Energi
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus