Nadiem Terbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021, agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang makin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” ajak Nizam.
Sejumlah universitas pun mulai membentuk satgas di antaranya Universitas Khairun di Maluku Utara dan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta yang merupakan perguruan tinggi Islam.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Basuki Rekso Wibowo mendukung hadirnya Permendikbudristek PPKS.
"Dengan telah ditetapkan serta terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka secara yuridis pihak perguruan tinggi bisa melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.
Permendikburistek PPKS telah melalui tahapan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan dan melalui sejumlah rapat koordinasi.
Sosialisasi lebih luas sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual akan diselenggarakan secara daring pada Kamis, 11 November 2021. (esy/jpnn)
Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di kampus.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Pentas Kejutan The Chainsmokers di Kampus Arizona Berujung Penggerebekan
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda