Nafsu Lihat Tubuh Putri Kandung, Ayah Bejat Ajak ke Kebun Sawit, Terjadilah
Senin, 04 April 2022 – 21:38 WIB

Ilustrasi - putri kandung korban pencabulan ayah sendiri. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pelaku kami jerat Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2," pungkas AKP Hari. (mcr14/jpnn)
Perubahan tubuh sang putri yang beranjak remaja membuat ayahnya nafsu dan nekat. Perbuatan bejat itu sampai berulang kali dan korban hamil
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil