Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung

Pelaku yang baru bekerja selama tiga minggu tersebut melakukan pencabulan karena tak dapat menahan nafsu.
"Motif pelaku karena nafsu melihat korban sehingga yang bersangkutan secara spontan mempunyai hasrat yang tak bisa dibendung," kata Kombes Bambang.
Atas laporan dari korban, polisi langsung menangkap pelaku.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa lima saksi dan pelaku sendiri mengakui perbuatannya.
Bambang mengatakan korban telah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar. (antara/jpnn)
Anak perempuan WN Australia selama 40 menit tengkurap dan 20 menit terlentang, hasrat terapis SPA tak bisa dibendung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter