Nah! Giliran Kubu Ahok Polisikan Habib Novel

Nah! Giliran Kubu Ahok Polisikan Habib Novel
Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin (tengah) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1) pukul 15.40. Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (16/1) malam.

Novel dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Rolas B Sitinjak selaku penasihat hukum Ahok mengatakan, Novel sempat menyebut kliennya telah merekayasa kasusnya sehingga masuk penjara.

Selain itu, Novel menyebut dua anak buahnya terbunuh di dalam penjara karena Ahok.

"Hari ini, kami sebagai tim pengacara telah melaporkan Habib Novel," ujar Rolas di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Rolas, ucapan Novel di persidangan itu tidak berdasarkan bukti. Padahal, dia menegaskan, kasus yang menimpa Novel dahulu murni masalah hukum.

Oleh karena itu, Rolas menuntut Novel mempertanggungjawabkan ucapannya.

"Jadi memang supaya dibuktikan saja kalau kita berbicara hukum pembuktiannya. Secara jelas jadi sudah tidak beropini, berwacana, serahkan ke hukum," kata dia.

 Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin ke Sentra Pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News