Nah, Imigrasi Larang Sekjen MA ke Mancanegara
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah memasukkan nama Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam daftar cegah. Imigrasi melarang Nurhadi ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyidik kasus suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution
Menurut Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, pencegahan atas Nurhadi itu berlaku mulai hari ini untuk enam bulan ke depan. "Telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama Nurhadi pekerjaan PNS," kata Ronny melalui layanan pesan singkat, Kamis (21/4).
Sebelumnya KPK telah menangkap Edy dan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno melalui operasi tangkap tangan, Rabu (20/4). Kedua orang itu ditangkap di sebuah basement hotel di kawasan Kramat, Jakarta Pusat.
Dari OTT itu KPK mengamankan uang Rp 50 juta. KPK menduga uang itu bagian dari commitment fee Rp 500 juta terkait upaya permohonan peninjaian kembali (PK) PT Paramount Enterprise Internasional.
Edy kini telah menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan Doddy menjadi tersangka pemberi suap.(put/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya