Nah, Inilah Jerat untuk Penilap Dana Umat GNPF-MUI

jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana umat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengungkapkan, tersangka kasus itu bukan berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). “Inisialnya IA,” kata Rikwanto, Senin (13/2) di Jakarta.
Namun, tersangka itu disebut-sebut dekat dengan Ketua Umum GNPF-MUI Bachtiar Nashir. “Dia disuruh mencarikan dana oleh BN,“ sambungnya.
Jerat untuk IA yang berprofesi sebagai bankir adalah dua undang-undang sekaligus. Yakni Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 70 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Saat disinggung mengapa Bachtiar Nasir belum menjadi tersangka, Rikwanto mengatakan bahwa penyidik belum memiliki bukti cukup. "Kan masih penyidikan," imbuhnya.
Dalam catatan JPNN, hanya ada satu saksi berinisial IA yang pernah diperiksa Bareskrim Polri. Dia adalah Islahudin Akbar yang diperiksa pada Jumat (10/2) lalu.(mg4//boy/jpnn)
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana umat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Keadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar