Nah Kan, Iklan Perindo Disoal Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Penanyangan iklan Partai Perindo lengkap dengan nomor urut peserta pemilu di beberapa televisi swasta mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, pihaknya akan segera memanggil Perindo atas dugaan pelanggaran kampanye di luar waktunya.
Kini Bawaslu, kata dia, masih mendalami dugaan pelanggaran itu sebelum melayangkan surat panggilan kepada partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu.
"Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, karena saat ini belum kampanye. Ada dugaan mereka kampanye melalui media elektronik televisi," kata Abhan di Rakernis Bareskrim, Jakarta, Rabu (7/3).
Abhan menambahkan, Bawaslu akan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perindo ini. “Kami bersama KPI akan mendalaminya,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Penanyangan iklan Partai Perindo lengkap dengan nomor urut peserta pemilu di beberapa televisi swasta mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng