Nah Kan, Iklan Perindo Disoal Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Penanyangan iklan Partai Perindo lengkap dengan nomor urut peserta pemilu di beberapa televisi swasta mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, pihaknya akan segera memanggil Perindo atas dugaan pelanggaran kampanye di luar waktunya.
Kini Bawaslu, kata dia, masih mendalami dugaan pelanggaran itu sebelum melayangkan surat panggilan kepada partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu.
"Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, karena saat ini belum kampanye. Ada dugaan mereka kampanye melalui media elektronik televisi," kata Abhan di Rakernis Bareskrim, Jakarta, Rabu (7/3).
Abhan menambahkan, Bawaslu akan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perindo ini. “Kami bersama KPI akan mendalaminya,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Penanyangan iklan Partai Perindo lengkap dengan nomor urut peserta pemilu di beberapa televisi swasta mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Ketum Perindo Lantik Pengurus Baru, Minta Anggota Turun Langsung ke Masyarakat
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal