Nah, Kasus Foto PNS Ciuman Massal Jadi Masalah Hukum

jpnn.com - jpnn.com - Seorang wanita asal Nias, Sumatera Utara bernama Dermawati Harefa melaporkan pemilik akun Maskuddin Harahap di Facebook ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2).
Laporan itu didasari komentar Maskuddin pada foto ciuman massal sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang beredar di Facebook. Dermawati melalui kuasa hukumnya, Amati Dachi mengatakan, kliennya menganggap Maskuddin telah menghina perempuan dan adat Nias.
"Saudara MH (Maskuddin Harahap, red) ini menuding kalau ada orang Nias menikah, maka bapak mertuanya yang lebih dulu merawanin menantu perempuannya," ujar Amati usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2).
Amati menegaskan, langkah hukum itu untuk memberi pelajaran kepada Maskuddin ataupun masyarakat agar tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat di era reformasi. Menurutnya, seseorang tidak bisa seenaknya di media sosial.
"Ini pelajaran buat masyarakat, khususnya saudara MH agar bijak menggunakan media sosial. Kami akan mengikuti proses penanganan kasus ini sampai selesai," ucap Amati.
Sedangkan seorang tokoh masyarakat Nias, Bahagia Dachi yang ikut mendampingi Dermawati dan kuasa hukumnya mengatakan, tudingan Maskuddin sama sekali tidak berdasar. Menurutnya, tidak ada budaya di Nias seperti tudingan Maskuddin.
"Jangankan untuk ciuman, pegangan tangan saja sangat dilarang. Ini murni tuduhan keji. Tersinggung pasti ya, enggak ada di Nias yang begituan," tutur Dachi.(gir/jpnn)
Seorang wanita asal Nias, Sumatera Utara bernama Dermawati Harefa melaporkan pemilik akun Maskuddin Harahap di Facebook ke Polda Metro Jaya, Selasa
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA