Nah, Ketua Banggar DPR Minta Larangan Mudik Dikaji Ulang, Anda Setuju?

Kebijakan larangan mudik itu sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif Covid-9.
Pertimbangannya, dari pengalaman berbagai libur panjang selama 2020 sampai 2021 yang disertai tingginya mobilitas warga antardaerah berdampak terhadap lonjakan kasus positif Covid-19.
Namun, Said mengatakan lebaran dengan tradisi mudiknya adalah peristiwa budaya sekaligus ekonomi, terutama di Pulau Jawa yang berkontribusi 58 persen terhadap PDB nasional.
Mobilitas orang dari pusat kota sebagai pusat ekonomi ke desa atau kampung halaman saat mudik memberi pengaruh besar.
Baca Juga: Ada Tudingan FPI Terlibat dengan Teroris, Aziz Ungkit soal OPM
Selain itu, secara ekonomi, tradisi mudik mendorong tingkat konsumsi rumah tangga lantaran akan banyak sektor ikutan yang terdampak.
Walakin, Said menegaskan kegiatan mudik disyaratkan dengan menunjukkan dokumen hasil swab negatif Covid-19 untuk semua orang yang mudik, baik saat datang maupun balik, baik di dalam kota, antarkota dalam provinsi, apalagi antarkota antarprovinsi.
"Jadi, asalkan menunjukkan dokumen negatif covid hasil tes PCR, rapid test antigen dan GeNose C19, kenapa mudik dilarang?," ujar kata Said mempertanyakan.
Kebijakan pemerintah meminta masyarakat jangan mudik disoroti politikus PDIP DPR RI Said Abdullah.
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Prabowo Pengin Hapus Kuota Impor, Ketua Banggar Sampaikan 6 Catatan Penting