Nah Lho, Bang Sandi Pasti Masuk Penjara
jpnn.com, BULUNGAN - Sandi bakal dijatuhi hukuman berat karena menusuk Harianto (33) di Kecamatan Sekatak, Bulungan, Sabtu (22/4) lalu.
Warga Desa Turung, Bulungan itu sempat melarikan diri. Namun, dia ditangkap di Tarakan, Senin (24/4).
Kejadian bermula saat Harianto dan Sandi bersama lima rekan lainnya, yakni Fian, Kalla, Fikram, Yudaz, dan Lukas menggelar pesta minuman keras (miras).
Di bawah pengaruh miras, Harianto melontarkan perkataan kurang enak yang membuat Lukas tersinggung.
Keduanya terlibat percekcokan. Sandi berusaha melerai.
Namun, Harianto tak terima karena Sandi membela Lukas.
Dia akhirnya mendatangi rumah Sandi. Harianto juga mengeluarkan ucapan yang membuat Sandi tersulut emosi.
“Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban dan kalap. Kemudian mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan mendatangi korban, langsung menimpas ke arah bahu kiri,” jelas Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetya Adi Sasmita, Jumat (28/4).
Sandi bakal dijatuhi hukuman berat karena menusuk Harianto (33) di Kecamatan Sekatak, Bulungan, Sabtu (22/4) lalu.
- Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
- Anak Menyaksikan Sang Ibu Meregang Nyawa Ditusuk Bapak di Pasar Minggu
- Kronologi Sopir Ojek Online Ditusuk di Bandung, Sempat Cekcok dengan Diduga Preman
- Sopir Ojek Online Ditusuk di Bandung, Polisi Masih Buru Pelaku
- Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga OKU yang Tewas di Palembang
- DPO Kasus Penusukan Ditangkap di Bekasi