Nah Lho.. Cawagub Kaltara Jadi Tersangka
jpnn.com - TARAKAN- Calon Wakil Gubernur Kaltara, Marthin Billa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rusuh di Tanjung Selor beberapa waktu lalu. Marthin diperiksa di Polda Kaltim.
Mantan Bupati Malinau ini disangkakan terlibat dalam penghasutan, perusakan, dan pembakaran yang tertuang dalam pasal 187 KUHP jo Pasal 55 (1e) KHUP dan Pasal 170 KHUP jo Pasal 55 KHUP, dan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Bukti-bukti yang jelas ada dan yang bersangkutan masih diperiksa,” tegas Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin.
Kapolda Kaltim pun tak menampik ada kemungkinan pasangan Marthin, yakni calon gubernur Jusuf SK juga diperiksa. “Jika ada keterlibatan, kenapa tidak? Tunggu saja pemeriksaan,” imbuhnya.
Lalu, apa tanggapan Jusuf SK? Bekas Wali Kota Tarakan dua periode ini memilih menghindar. Ia tak mau berkomentar banyak. “Saya di luar kota (Tarakan). Nanti saja. Saya tidak mau diwawancarai. No comment,” ujarnya lewat sambungan telepon. (fel/jos/jpnn)
TARAKAN- Calon Wakil Gubernur Kaltara, Marthin Billa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rusuh di Tanjung Selor beberapa waktu lalu. Marthin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB