Nah Lho! Damayanti Sebut Fee Proyek Ditentukan Pimpinan Komisi V

Dijelaskan Hasanudin, pada dokumen rekap usulan kegiatan hasil kunker RAPBN TA 2016 ada nama-nama anggota Komisi V DPR yang mengusulkan program aspirasi Ditjen Bina Marga khusus di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Di antaranya, Lasarus (P2) Rp 359 miliar Michael Watimena (P4) Rp 52 miliar, Yudi Widiana (P5) Rp 144,5 miliar, Damayanti (1E) Rp 41 miliar, Budi Supriyanto (2D) Rp 50 miliar, Andi Taufan Tiro (5E) Rp 180 miliar dan Musa Zainudin (6B) Rp 100 miliar.
"Bukan hanya Damayanti yang mempunyai program aspirasi, sisanya untuk ketua, wakil ketua, kapoksi dan seluruh anggota Komisi V DPR lainnya yang tersebar di 11 Balai (BPJN) seluruh Indonesia," kata Hasanudin. Dia mengatakan, kapoksi lah yang berperan dalam mengusulkan dan membagi program aspirasi untuk masing-masing anggota fraksinya di Komisi V DPR. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti mengatakan besaran fee program aspirasi proyek jalan pada Kemenpupera ditentukan oleh Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut