Nah Lho, Formasi Kepegawaian Bakal Dikaji Ulang
Senin, 19 September 2016 – 01:28 WIB
Akan tetapi, dengan terbitnya PP 18 tahun 2016, otomatis akan ada perubahan formasi kepegawaian lagi.
Dia memastikan, perombakan struktur SKPD di lingkup Pemerintah Kutim sudah pasti akan dilakukan.
“Kalau merujuk pada PermenPan 26 tahun 2011 tentang pedoman perhitungan jumlah kebutuhan PNS untuk daerah, tentu formasi PNS yang sudah kita susun sebelumnya akan diubah juga,” jelasnya. (drh/jos/jpnn)
SANGATTA - Pemerintah Kutai Timur (Kutim) berencana melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh formasi kepegawaian. Hal itu menyusul diterapkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam