Nah Lho, Formasi Kepegawaian Bakal Dikaji Ulang
Senin, 19 September 2016 – 01:28 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Akan tetapi, dengan terbitnya PP 18 tahun 2016, otomatis akan ada perubahan formasi kepegawaian lagi.
Dia memastikan, perombakan struktur SKPD di lingkup Pemerintah Kutim sudah pasti akan dilakukan.
“Kalau merujuk pada PermenPan 26 tahun 2011 tentang pedoman perhitungan jumlah kebutuhan PNS untuk daerah, tentu formasi PNS yang sudah kita susun sebelumnya akan diubah juga,” jelasnya. (drh/jos/jpnn)
SANGATTA - Pemerintah Kutai Timur (Kutim) berencana melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh formasi kepegawaian. Hal itu menyusul diterapkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Bayi Perempuan di Palembang Tidak Ada Tempurung Kepala
- Puluhan Siswa Keracunan Paket MBG, Cianjur Berstatus KLB
- Tes PPPK Tahap 2 Tanjungpinang Mulai 24 April, Diikuti 407 Pelamar