Nah Lho, Gubernur dan Anggota Dewan Terancam tak Gajian
jpnn.com - TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara bereaksi keras terhadap alotnya pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan aturan setiap daerah yang sudah memiliki kepala daerah definitif, tentunya wajib menyusun RPJMD dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Alotnya pembahasan RPJMD membuat anggota pansus Jhonny Laing Impang angkat bicara.
Dia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 266 ayat 1, jika penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 ayat (3) dan ayat (4), anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif.
Yakni berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan.
"Kalau tidak ditetapkan maka kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur dan anggota DPRD tidak terima penghasilan. Makanya, pertemuan rapat kerja saya sampaikan cepat dimasukkan. Apakah ini ada unsur kesengajaan supaya kami ini anggota DPRD tidak punya gaji," ungkapnya, Senin (1/8) kemarin.
Sedangkan, lanjutnya, dengan regulasi yang sama dalam ayat 2, apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 ayat (2), kepala daerah dikenai sanksi administratif.
Yakni berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama tiga bulan.
TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara bereaksi keras terhadap alotnya pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara.
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi