Nah Lho! Kapolda Sewot Ditanya Berkas Jessica
Sabtu, 02 April 2016 – 15:42 WIB
Sebelumnya, Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya menyatakan, rencananya, berkas itu diserahkan ke penyidik hari ini atau besok. Menurut dia, meski sudah diputuskan tidak lengkap, berkas tersebut tetap di kejati karena harus diberi petunjuk oleh JPU mengenai kekurangannya. ’Intinya, sebelum tanggal 3 April,’’ ujarnya.
Baca Juga:
Berdasar info yang dihimpun, petunjuk dari JPU yang masih harus diisi adalah menguraikan pola pembunuhan sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, disampaikan pula bukti materiil terkait perjalanan sianida menjadi alat pembunuhan Mirna. Penyidik sendiri sebenarnya sudah menjelaskan itu di dalam berkas sebelumnya. (nug/ano)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap