Nah Lho, Konser BLACKPINK Bakal Digarap BPKN, Promotor Siap-Siap, ya!
jpnn.com, JAKARTA - Konser grup idola K-Pop BLACKPINK yang dihelat di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 11-12 Maret rupanya menyisakan berbagai keluhan yang bertebaran di media sosial.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan.
Kepala BPKN Rizal E. Halim gatakan para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser BLACKPINK dapat melapor kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomor 153.
“Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI,” kata Rizal.
Konsumen konser BLACKPINK yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan mereka untuk mendapatkan haknya sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen.
Meskipun sukses besar menghibur BLINK, para penggemar BLACKPINK, cukup banyak penonton yang mengelu di media sosial karena merasa dirugikan oleh konser tersebut.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, penonton yang telah membeli tiket dengan kategori Platinum untuk konser tersebut merasa tidak mendapatkan haknya.
Sejumlah penonton mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp 3.000.000.
Konser grup idola K-Pop BLACKPINK yang dihelat di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 11-12 Maret rupanya menyisakan berbagai keluhan konsumen
- PT Indo Cipta Estetika Hadirkan Berbagai Inovasi Kecantikan yang Mengedepankan Keamanan
- Customer Experience & Digital Engagement Tingkatkan Loyalitas Pelanggan
- KIC Catat Live Shopping Diminati Konsumen, Bisa Dongkrak Produk Lokal
- BPKN Ungkap Risiko Beli Ponsel Ilegal Atau di Luar Negeri
- Setelah APT Viral, Rose BLACKPINK Kini Hadirkan Number One Girl
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel