Nah Lho! Main Pokemon Go Saat Berkendara Didenda Rp 750 Ribu
jpnn.com - BEKASI - Demam video game Pokemon Go menyita perhatian aparat kepolisian sebagai pihak yang bertanggung jawab mengatur lalu lintas. Pasalnya, permainan bersifat interaktif itu berpotensi membuat pengemudi kendaraan bermotor kehilangan konsentrasi.
Sebagai langkah antisipasi, pihak Polres Bekas Kota mengeluarkan peringatan kepada para penggemar Pokemon Go di wilayahnya. “Bagi penggemar Pokemon Go yang melakukannya dengan cara berkendara itu akan dikenakan sanksi tegas. Berupa denda sebesar Rp 750 ribu, karena sudah melanggar peraturan dengan bermain game tidak pada tempatnya,” kata Kasatlantas Polres Bekasi, Bayu Pratama kepada wartawan, Jumat (15/7)
Menurutnya, pengendara sepeda motor yang melakukan permaianan tersebut mengganggu pengendara lainnya yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ini tidak ubahnya dengan berkendara sambil berkomunikasi lewat telepon selular.
Karena itu, Pasal 106 UU ayat 1 UU Lalu Lintas yang mewajibkan pengendara berkonsentrasi penuh saat mengemudi dapat diterapkan juga untuk pemain Pokemon Go. Pasal tersebut memuat pidana denda sebesar Rp 750 ribu.
“Ini demi mengurangi angka kecelakaan saat berkendara. Saya menghimbau agar masyarakat yang bermain Game Pokemon Go tersebut dapat berperilaku sewajarnya sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain, jangan memainkan game online tidak pada tempatnya. Bijaklah dalam bertindak dan berperilaku,” lanjut dia.
Seperti diketahui game yang belum dirilis secara resmi di Indonesia ini telah merebut hati para pengguna smartphone iPhone dan Android. Cara bermainnya, gamers diajak bepergian di antara dunia virtual dan dunia nyata berburu Pokemon.
Pokemon Go menampilkan lokasi yang sama persis dengan dunia nyata gamers, hanya saja digambarkan dalam bentuk virtual. Permainan ini akan dimulai jika gamers bergerak,dan aplikasi ini akan mengarahkan sesuai dunia nyata dimana Pokemon virtual berada. (Kub/Gob/dil/jpnn)
BEKASI - Demam video game Pokemon Go menyita perhatian aparat kepolisian sebagai pihak yang bertanggung jawab mengatur lalu lintas. Pasalnya, permainan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS