Nah Lho, Mas Agus Terancam Dipenjara 10 Bulan
Kamis, 12 Januari 2017 – 11:05 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Dinginnya lantai penjara ternyata tak membuat Agus jera melakukan aksi kejahatan.
Residivis kasus pencurian itu kembali menjalankan tindakan kriminal.
Agus mempreteli rumah kontrakan yang ditempatinya di Jalan Ampera, Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Dia membongkar closet di kamar mandi, porselen, mesin genset dan paralon. Barang curian itu dijual seharga Rp 500 ribu. Agus menjalankan aksinya bersama rekannya, Kevin.
Modus pencurian yang dilakukan Agus tergolong baru.
Dia sengaja mengontrak rumah semipermanen hanya untuk menggasak barang.
Baca Juga:
Setelah menerima kunci rumah, Agus menyewa mobil untuk mengangkut barang curian.
Setelah itu, barang curian tersebut dibawa ke Kecamatan Terentang, Kubu Raya untuk dijual.
Dinginnya lantai penjara ternyata tak membuat Agus jera melakukan aksi kejahatan.
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut