Nah Lho, Mas Agus Terancam Dipenjara 10 Bulan
Kamis, 12 Januari 2017 – 11:05 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
jpnn.com - jpnn.com - Dinginnya lantai penjara ternyata tak membuat Agus jera melakukan aksi kejahatan.
Residivis kasus pencurian itu kembali menjalankan tindakan kriminal.
Agus mempreteli rumah kontrakan yang ditempatinya di Jalan Ampera, Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Dia membongkar closet di kamar mandi, porselen, mesin genset dan paralon. Barang curian itu dijual seharga Rp 500 ribu. Agus menjalankan aksinya bersama rekannya, Kevin.
Modus pencurian yang dilakukan Agus tergolong baru.
Dia sengaja mengontrak rumah semipermanen hanya untuk menggasak barang.
Baca Juga:
Setelah menerima kunci rumah, Agus menyewa mobil untuk mengangkut barang curian.
Setelah itu, barang curian tersebut dibawa ke Kecamatan Terentang, Kubu Raya untuk dijual.
Dinginnya lantai penjara ternyata tak membuat Agus jera melakukan aksi kejahatan.
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi