Nah Lho, Pelaku Pencabulan Kok Dibebaskan
jpnn.com - jpnn.com - SKM terbebas dari jerat hukum meski mencabuli bocah lima tahun.
Kapolsek Rantau Badauh Iptu Supriyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim dokter psikiater, SKM dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
“Karena dinyatakan ganguan jiwa, maka pemeriksaan terhadap pelaku dihentikan. Kasusnya kita SP3-kan,” ujarnya seperti dilansir Prokal, Rabu (18/1).
SKM akhirnya dikirim ke Rumah Sakit Sambang Lihum.
Sementara itu, keluarga korban menerima kenyataan tersebut dan tidak mempermasalahkan secara hukum.
“Permintaan warga dan keluarga, mereka meminta agar pelaku tidak lagi berada di Desa Dandan Jaya, Kecamatan Rantau Badauh atau dipulangkan ke kampung halamannya di pulau Jawa,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Bunga (nama samaran) menjadi korban kebrutalan SKM di Desa Dandan Jaya, Kecamatan Rantau Badauh, Batola, Jumat (16/12), sekitar pukul 08:00 Wita.
Saat itu, SKM memanggil Bunga yang sedang bermain bersama rekan-rekannya.
SKM terbebas dari jerat hukum meski mencabuli bocah lima tahun.
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?