Nah Lho, Pelaku Pencabulan Kok Dibebaskan

jpnn.com - jpnn.com - SKM terbebas dari jerat hukum meski mencabuli bocah lima tahun.
Kapolsek Rantau Badauh Iptu Supriyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim dokter psikiater, SKM dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
“Karena dinyatakan ganguan jiwa, maka pemeriksaan terhadap pelaku dihentikan. Kasusnya kita SP3-kan,” ujarnya seperti dilansir Prokal, Rabu (18/1).
SKM akhirnya dikirim ke Rumah Sakit Sambang Lihum.
Sementara itu, keluarga korban menerima kenyataan tersebut dan tidak mempermasalahkan secara hukum.
“Permintaan warga dan keluarga, mereka meminta agar pelaku tidak lagi berada di Desa Dandan Jaya, Kecamatan Rantau Badauh atau dipulangkan ke kampung halamannya di pulau Jawa,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Bunga (nama samaran) menjadi korban kebrutalan SKM di Desa Dandan Jaya, Kecamatan Rantau Badauh, Batola, Jumat (16/12), sekitar pukul 08:00 Wita.
Saat itu, SKM memanggil Bunga yang sedang bermain bersama rekan-rekannya.
SKM terbebas dari jerat hukum meski mencabuli bocah lima tahun.
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun