Nah Lho, Pelaku Pencabulan Kok Dibebaskan

Nah Lho, Pelaku Pencabulan Kok Dibebaskan
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - SKM terbebas dari jerat hukum meski mencabuli bocah lima tahun.

Kapolsek Rantau Badauh Iptu Supriyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim dokter psikiater, SKM dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

“Karena dinyatakan ganguan jiwa,  maka pemeriksaan terhadap pelaku dihentikan. Kasusnya kita SP3-kan,” ujarnya seperti dilansir Prokal, Rabu (18/1).

SKM akhirnya dikirim ke Rumah Sakit Sambang Lihum.

Sementara itu, keluarga korban menerima kenyataan tersebut dan tidak mempermasalahkan secara hukum.

“Permintaan warga dan keluarga, mereka meminta agar pelaku tidak lagi berada di Desa Dandan Jaya, Kecamatan Rantau Badauh atau dipulangkan ke kampung halamannya di pulau Jawa,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Bunga (nama samaran) menjadi korban kebrutalan SKM di Desa Dandan Jaya, Kecamatan Rantau Badauh, Batola, Jumat (16/12), sekitar pukul 08:00 Wita.

Saat itu, SKM memanggil Bunga yang sedang bermain bersama rekan-rekannya.

SKM terbebas dari jerat hukum meski mencabuli bocah lima tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News