Nah Lho! Pengacara Lamborghini Maut Bisa Terancam 2 Tahun Penjara

Nah Lho! Pengacara Lamborghini Maut Bisa Terancam 2 Tahun Penjara
Iklan bernada ancaman yang dipasang pengacara Lamborghini Maut di koran Jawa Pos. FOTO: Jawa Pos

jpnn.com - SEJUMLAH pihak ramai-ramai menyalahkan pengacara Lamborghini maut Surabaya yang memasang iklan di koran Jawa Pos. Ya, iklan sebesar setengah halaman itu memang bernada mengancam media dan masyarakat yang menulis pemberitaan negatif. Kalangan media, bahkan advokat menyebut bahwa apa yang dilakukan Amoz Taka Cs, selaku kuasa hukum Wiyang Lautner itu melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Pada hakikinya, iklan itu adalah bentuk pengancaman (terhadap pers) dan melanggar undang-undang,” kata Direktur Eksekutif di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Priyambodo RH kepada JPNN.com, Kamis (3/12). 

Menurut Priyambodo, salah satu pasal yang dilanggar adalah pasal 4 ayat 3 yang menjelaskan menjamin kemerdekaan pers. Dalam pasal itu dijelaskan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Seharusnya iklan seperti itu sudah tidak ada lagi. Ini bentuk pengancaman terhadap kekebebasan pers,” ujarnya. 

Nah, dalam pasal 18 dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Bahkan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga mengecam pengacara Lamborghini maut itu. "Tidak layak! Sama sekali tidak layak memasang iklan seperti itu," tegas Humas Peradi Zul Armain Aziz saat dihubungi JPNN dari Jakarta, Kamis (3/12). (mas/jpnn)


SEJUMLAH pihak ramai-ramai menyalahkan pengacara Lamborghini maut Surabaya yang memasang iklan di koran Jawa Pos. Ya, iklan sebesar setengah halaman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News