Nah Lho... Polri Ogah Tahan Tersangka Korupsi UPS
jpnn.com - JAKARTA - Polri ogah menahan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah. Padahal, keduanya sudah resmi menjadi tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014.
Kepala bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Suharsono mengatakan, di dalam undang-undang tidak ada yang mengharuskan seorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan harus ditahan.
"Yang ada adalah bisa ditahan dengan pertimbangan tentunya," kata Suharsono di Mabes Polri, Kamis (3/12).
Suharsono membenarkan bahwa penyidik belum perlu melakukan penahanan terhadap Fahmi dan Firmansyah. "Saya kira seperti itu," papar perwira menengah dengan pangkat tiga melati di pundaknya itu.
Dia menambahkan, penyidik tentu sudah melalui pertimbangan saat melakukan penahanan terhadap seseorang. "(Contohnya) agar tidak menyulitkan penyidikan," ungkap Suharsono.
Lalu, kapan pihaknya akan memeriksa anggota DPRD termasuk Abraham "Lulung" Lunggana? "Saya belum dapat rencana pemeriksaan saksi," ujar Suharsono. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polri ogah menahan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah. Padahal, keduanya sudah resmi menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS