Nah Lho, Sule Terancam Penjara 5 Tahun

Sule pun melanjutkan perjalanannya pulang dengan angkot.
Namun, hinaan dan makian Rudi ternyata membuatnya sakit hati.
Sule juga diketahui dalam keadaan mabuk setelah menenggak miras tradisional jenis CT di pantai kawasan Markoni.
Sesampai di rumahnya, Sule mengambil senjata tajam dan kembali mendatangi Rudi dengan menunggang sepeda motornya.
“Saya sakit hati dikata-katain itu, langsung saya datangi lagi. Saya kejar langsung, saya sodor sajam. Enggak tahu kena atau tidak. Habis itu saya langsung pulang lagi,” imbuhnya.
Kanit Jatanras Polres Balikpapan, Ipda Dian Kusnawan mengatakan, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada 19 Juli lalu.
Anggota Jatanras yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. “Setelah kami melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku kami tangkap di tempat kerjanya di kawasan Pasar Baru pada Rabu (2/8) lalu,” terang Dian.
Sule dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/war/k1)
Soleh alias Sule (46) akhirnya diringkus anggota Jatanras Polres Balikpapan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kini jadi Kakek, Sule Bicara Soal Panggilan dari Cucu Pertama
- Soal Wajah Cucu Pertamanya, Sule Bilang Begini
- Sule Ungkap Momen Haru Rizky Febian Menyambut Kelahiran Anak Pertama