Nah Lho! Umat Islam Revolusioner Serukan Aksi Gugat Anies
jpnn.com, JAKARTA - Bagai kacang lupa pada kulitnya. Peribahasa itu dinilai pas untuk menggambarkan perlakuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap umat Islam.
Koordinator Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) M Al-Fatih mengatakan, umat Islam hari ini merasakan bahwa Anies telah mulai meninggalkan perjuangan dan menjauhi mereka yang telah bersusah payah mendukungnya.
"Hetika HRS (Habib Rizieq Shihab) dalam masalah sehingga harus mengungsi ke Arab Saudi, tidak ada satu kata pun kalimat atau inisiatif dari Anies untuk melakukan pembelaan," ujar Al-Fatih dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/3).
"Saat tokoh-tokoh umat bersilaturahmi mengunjungi HRS di pengungsian, Anies hanya diam," lanjut dia.
Anies juga diam ketika umat Islam berbondong-bondong ingin menyambut HRS. Termasuk, Anies juga diam ketika terpidana penista agama Basuki T Purnama bermanuver untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya.
"Anies hanya memanfaatkan umat untuk kepentingan politiknya, setelah berhasil umat ditinggalkan sendiri. Agenda umat dibiarkan, Anies hanya diam," ujar Al-Fatih menambahkan.
Oleh karena itu, FUIR mengajak umat Islam se-Jakarta untuk melakukan aksi damai "Gugat Anies", karena Anies telah nyata-nyata meninggalkan para ulama dan umat.
Aksi akan berlangsung di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (19/3) pukul 13.00 WIB sampai selesai. (rus/rmol)
Gubernur Anies Baswedan dituding hanya memanfaatkan umat Islam demi ambisinya berkuasa. Karena itu FUIR menyerukan gelar aksi Gugat Anies
Redaktur & Reporter : Adil
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum