Nah Lo! Keterangan dari Saksi Fakta Tak Ada di CCTV

Nah Lo! Keterangan dari Saksi Fakta Tak Ada di CCTV
Jessica Kumala Wongso. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Saksi Fakta, Hartanto Sukmono memutuskan untuk tetap pada keterangannya, yakni melihat terdakwa Jessica Kumala Wongso menelepon sekitar pukul 16.20 WIB, pada 6 Januari silam.

Karena itu, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mempertanyakan mengapa peristiwa menelepon Jessica yang diterangkan Hartanto, tidak ada dalam rekaman CCTV. Dia mempertanyakan apakah ada yang mengubah atau memotong rekaman CCTV.

"Sekarang yang jadi persoalan, dia yakin betul melihat, tapi di CCTV tidak kelihatan. Kenapa? Ke mana barang itu. Secara hukum yang dipakai adalah kesaksian dia. Dia saksi fakta dan sudah diambil sumpah," kata Otto saat sidang diskorsing, Rabu (7/9).

Dalam pemaparan sebelumnya, oleh Kasubdit Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar. Dia menerangkan jam krusial diduga racun ditaruh sekitar pukul 16.20-16.30, waktu CCTV.

Namun, menurut Otto, berdasarkan keterangan saksi fakta tadi, keterangan Nuh menjadi gugur atau terbantahkan. "Itu yang dikatakan jam kritis ternyata terdakwa itu menelepon dan kirim WhatsApp," tandas Otto. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Saksi Fakta, Hartanto Sukmono memutuskan untuk tetap pada keterangannya, yakni melihat terdakwa Jessica Kumala Wongso menelepon sekitar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News