Nah Lo... KY Bakal Laporkan Balik

Nah Lo... KY Bakal Laporkan Balik
Salah satu komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri / dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Kubu Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri mengklarifikasi sejumlah hal kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian, soal kasus pencemaran nama baik terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.         

Salah satunya yang dipertanyakan adalah mengapa penyidik tidak menggunakan Undang-undang Pers dalam menyelesaikan persoalan sengketa pemberitaan tersebut. Taufiq dan Kuasa Hukumnya membawa surat dari Dewan Pers yang pada intinya berpandangan bahwa kasus ini merupakan sengketa pers.

“Pada intinya pada pandangan Dewan Pers (terkait) yang dipermasalahkan pengadu atau pelapor merupakan sengketa pemberitaan pers. Karena itu semestinya (diselesaikan) dengan mekanisme hak jawab atau hak koreksi atau pemberitaan sebagaiman pasa 5 UU Pers,” kata Andi Asrun di Badan Reserse, Senin (28/9).

Menurut Andi, Sarpin dalam sebuah kesempatan juga sudah menggunakan hak jawabnya terkait pernyataan komisioner KY. Bahkan, kata Andi, Sarpin di pemberitaan itu menyatakan muak dengan dua komisioner KY, Taufiq dan Suparman Marzuki. “Saya kira sudah lebih dari hak jawab itu ya kan,” kata Andi.  
Seharusnya, kata dia, dengan hak jawab yang digunakan Sarpin itu, permasalahan ini pun selesai. Menurut dia, kalau seandainya Sarpin mengeluarkan pernyataan yang tidak menyenanangkan maka pihaknya ingin juga melaporkan yang bersangkutan. Lantas apa mau lapor balik Sarpin?

“Ini baru wacana, artinya bagaimana kita, baru pertimbangan. Nanti kami ngomong juga dengan dengan penyidik ini bagaimana pak? Pak Sarpin sudah menggunakan hak jawabnyakan dan berulang-ulang,” katanya.

Menurut dia, harusnya kasus ini sudah clear. Tinggal nanti bagaimana berdiskusi dengan penyidik. “Polisi banyak pekerjaan yang lebih penting dari ini,” kata dia. (boy/jpnn)


JAKARTA – Kubu Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri mengklarifikasi sejumlah hal kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News