Nah Loh, AR dan B Ditangkap, yang Lain Siap-siap Saja, BPP Tinggal Tunggu Waktu

jpnn.com, CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menangkap sindikat peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin edar.
Pelaku AR alias R (34) dan B (26) warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 250 butir sediaan farmasi jenis pil Tramadol yang masih dalam kemasan pabrik.
Kemudian 1.000 butir sediaan farmasi jenis pil warna kuning bertuliskan DMP yang dibungkus plastik klip bening.
Sebanyak 20 butir pil jenis Camlet Alprazolam yang masih dalam kemasan pabrik. Lalu, dua butir pil jenis Lorazepam, tiga pil jenis Atarak Alprazolam, sepuluh butir pil Merlopam Lorazepam.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengungkapkan, kedua tersangka diamankan Selasa (8/6), sekitar pukul 19.00 WIB, di Blok Keradenan, Kecamatan Gebang.
“Mereka kami tangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa keduanya kerap mengedarkan obat-obatan. Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti obat-obatan siap edar,” ungkapnya.
Kompol Sentosa mengatakan kedua tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial BPP warga Gebang Sawah, Kecamatan Gebang.
AR dan B ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga. Petugas juga menyita banyak barang bukti.
- Polisi Grebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 7 Pelaku Diamankan, Lihat nih!
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku
- Pemkot Cirebon Nilai Aplikasi Digital Kantong UMKM Bantu Kualitas Usaha Kecil
- Polda Riau Sikat Penjahat Lingkungan, Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara
- Awal 2025, Polres Musi Rawas Musnahkan 420 Gram Sabu-Sabu dan 166 Butir Ekstasi
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara