Nah loh, Kemenhub Bekukan Diklat Pelatihan Training Center Milik..

Nah loh, Kemenhub Bekukan Diklat Pelatihan Training Center Milik..
Kemenhub. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membekukan diklat pelatihan Makofano Training Center, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Nomor: UM.003/11/15/AK-17 tertanggal 26 Juli 2017.

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Rudiana, menjelaskan pembekuan tersebut dilakukan setelah pada (8/6) lalu, petugas kapal KN. Rantos P-210 memeriksa kegiatan operasional Kapal Isap Pasir (KIP) Armada Naadiyah AB beserta Anak Buah Kapal (ABK) dan menemukan tujuh orang ABK memiliki sertifikat Basic Safety Training (BST) yang janggal.

"Benar, petugas kapal patroli KN Rantos memeriksa dan menemukan tujuh orang ABK kapal Armada Naadiyah AB memperoleh sertifikat BST tanpa melalui pendidikan dan pelatihan," ujar Capt. Rudiana.

Hal tersebut sangatlah berbahaya, disamping melanggar aturan tentu saja para ABK tidak memiliki kemampuan dasar keselamatan kapal yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.

"Untuk itu, kami menelusuri darimana mereka mendapatkan sertifikat tersebut dan akhirnya kami mengetahui kalau sertifikat BST tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Diklat Pelatihan Makofano Training Center yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau," kata Capt. Rudiana.

Karwna itu Direktorat Perkapalan dan Kepelautan membekukan seluruh proses kegiatan pelatihan maupun penerbitan Sertifikat Keterampilan Pelaut (COP) oleh Makofano Training Center hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Kami selaku regulator bersikap tegas dan juga memberikan peringatan kepada lembaga diklat lainnya agar kejadian tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaannya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas Capt. Rudiana.(chi/jpnn)


Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membekukan diklat pelatihan Makofano Training Center, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Direktorat


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News