Nah Loh, KPK Sebut TNI dalam Gelar Perkara Tak Keberatan Kabasarnas Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto merupakan hasil koordinasi dengan TNI.
"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (29/7).
Selain dua anggota aktif TNI itu, terdapat tiga sipil yang merupakan pihak penyuap, yaitu Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Menurut Alex, pihak KPK dan Puspom TNI saat gelar perkara itu tidak mempermasalahkan Henri dan Afri menjadi tersangka.
"Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Alex, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Henri dan Afri atas, yang diduga sebagai pelaku.
"Secara substansi atau materiel, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif, nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," kata Alex.
Alex menyatakan dirinya juga tidak menyalahkan penyelidik atau penyidik maupun jaksa KPK.
Menurut Alexander Marwata, Puspom TNI saat gelar perkara, tidak mempermasalahkan Kabasarnas Marsdya Henri dan Letkol Afri menjadi tersangka.
- Mil Mi-17 Buatan Rusia, Helikopter TNI AD yang Mendarat Darurat di Persawahan Blora
- Oli Bocor, Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Persawahan Blora
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Brigjen TNI Antoninho Hadiri Upacara Penutupan TMMD ke-122 Kodim 1503/Tual