Nah Loh, KPK Sebut TNI dalam Gelar Perkara Tak Keberatan Kabasarnas Jadi Tersangka

Nah Loh, KPK Sebut TNI dalam Gelar Perkara Tak Keberatan Kabasarnas Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata umumkan penetapan tersangka Dodi Reza Alex Noerdin terkait kasus suap proyek di Muba, Sumsel. Ilustrasi Foto : Ricardo

"Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," kata Alex.

Lebih lanjut kata Alex, dalam Pasal 1 Butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Dalam kegiatan tangkap tangan KPK, sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap, uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan.

"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Alex.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan maaf kepada Panglima TNI Marsekal Yudo Margono karena memproses hukum Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.

KPK menyatakan hal tersebut setelah didatangi sejumlah pejabat utama Mabes TNI pada Jumat (28/7).

Hadir sejumlah pejabat TNI, antara lain Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius, dan Kababinkum Laksamana Muda Kresno Buntoro.

Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi bersama Danpuspom TNI selepas pertemuan.

Menurut Alexander Marwata, Puspom TNI saat gelar perkara, tidak mempermasalahkan Kabasarnas Marsdya Henri dan Letkol Afri menjadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News